“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit mobil, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 1 buah borgol, 5 unit handphone, dan 1 buah Kartu Tanda Anggota Polri,” kata AKBP Janton Silaban.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AM, merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh.
“Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan aksi dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus polisi gadungan.












