Medan, pelitaharian.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dua tersangka, SM (32) dan AM (36), ditangkap setelah aksinya menodong korban dengan senjata api palsu dan merampas handphone miliknya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, P. Butar Butar, dihampiri para pelaku yang menggunakan mobil.
“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘Jangan bergerak!’ Kemudian mereka memaksa korban menyerahkan handphone miliknya,” ujar AKBP Janton Silaban pada Senin (17/2/2025).
Setelah berhasil merampas HP korban, para pelaku semakin licik dengan berpura-pura menjalankan prosedur polisi. “Tersangka mengatakan ‘Kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek’ lalu melarikan diri,” lanjutnya.
Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil kabur. P Butar Butar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyelidiki kasus ini. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua tersangka.












