Hukum

Polres Batu Bara Proses Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan untuk Pemeriksaan

×

Polres Batu Bara Proses Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan untuk Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Penyidik Satreskrim masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan gelar perkara sebelum penetapan status hukum terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44) berada di Mapolres Batu Bara setelah diserahkan perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim guna kepentingan penyidikan, Kamis (16/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Atas dasar laporan dan hasil penyelidikan awal tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum, serta menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumpah Pemuda Pemko Medan