Kepada polisi, pria yang sudah berulangkali keluar masuk penjara itu mengaku telah menjual sepedamotor yang dicuri kepada RH alias RK di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Polisi kemudian memburu RH dan berhasil meringkus pria itu berikut sepedamotor curian yang dibelinya dari P.
“AP ini residivis. Sudah pernah masuk [penjara] pada tahun 2018 dan keluar pada 2019. Kemudian terkait kasus Curat juga di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. Namun, yang tertangkap ini dalam kasus Curanmor dan Curat,” urai Ikhwan.
Petugas juga memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AP.
“Jadi ini sudah residivis berat,” tandas Ikhwan.
Sementara itu, RH yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir yang menjadi penadah sepedamotor curian dari AP juga berstatus residivis.
“Ini pernah dihukum karena terlibat narkoba dan penadah dan ditahan 8 bulan,” jelas Ikhwan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, selain sepedamotor Honda Beat yang disita dari RH, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 80.000 dari tangan AP.
Sedangkan dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah obeng, 2 batang kayu bulat masing-masing sepanjang sekitar setengah meter dan dompet warna merah.












