![]() |
| Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim memberikan pertanyaan kepada kedua tersangka. (Pelitaharian/H.Guntur) |
LIMAPULUH, pelitaharian.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara meringkus seorang residivis pelaku pencurian Sepeda Motor berikut seorang penadahnya, Minggu (03/01).
Keduanya dipaparkan pada konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (04/01) sore.
Kedua tersangka adalah P alias AP (24 th ) dan RH alias RK (51 th) masing-masing warga Dusun V, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Jalan Syarifuddin, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kapolres AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH saat memimpin pemaparan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/03/I/2021/SU/Res Batu Bara, tanggal 3 Januari 2021 oleh Sri Hartuti.
Pencurian itu dilakukan pada hari Kamis (31/12) sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu, P datang berjalan kaki menuju kediaman Sri Hartuti dengan membawa obeng.
Selanjutnya, P kemudian duduk di belakang rumah tersebut sambil memperhatikan situasi.













