Uncategorized

Polres Batubara Ringkus Residivis Curanmor

1
×

Polres Batubara Ringkus Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim memberikan pertanyaan kepada kedua tersangka. (Pelitaharian/H.Guntur)

LIMAPULUH, pelitaharian.idSatuan Reserse Kriminal Polres Batubara meringkus seorang residivis pelaku pencurian Sepeda Motor berikut seorang penadahnya, Minggu (03/01).

Keduanya dipaparkan pada konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (04/01) sore.

Kedua tersangka adalah P alias AP (24 th ) dan RH alias RK (51 th) masing-masing warga Dusun V, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Jalan Syarifuddin, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Kapolres AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH saat memimpin pemaparan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/03/I/2021/SU/Res Batu Bara, tanggal 3 Januari 2021 oleh Sri Hartuti.

Pencurian itu dilakukan pada hari Kamis (31/12) sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu, P datang berjalan kaki menuju kediaman Sri Hartuti dengan membawa obeng.

Selanjutnya, P kemudian duduk di belakang rumah tersebut sambil memperhatikan situasi.

 “Sekira pukul 20.30 Wib, korban keluar rumah bersama anaknya. Lalu tersangka mencongkel jendela kamar rumah korban menggunakan obeng yang dibawa,” kata Kapolres .

Setelah itu, P kemudian mematahkan sebatang teralis jendela yang terbuat dari kayu dengan cara menarik dengan kuat.

“Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar melalui jendela lalu mengambil 1 unit Hand Phone merk Oppo serta uang Rp 800.000 yang ada di dalam dompet korban,” jelasnya.

Tak hanya itu, P kemudian keluar dari pintu belakang dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik Sri Hartuti yang diparkir di ruang tengah.

 “Saat itu kunci kontak sepedamotor tersebut masih melekat di tempatnya,” jelasnya.

Setelah mengeluarkan sepedamotor, P kemudian masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu belakang lalu menutupnya. Selanjutnya ia keluar dari jendela yang sebelumnya sudah dicongkel. Setelah itu, P menutup kembali jendela tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi.

Akibat peristiwa tersebut Sri Hartuti, dalam pengaduannya, mengaku mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 8.000.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya pada Minggu (03/01) sore, petugas berhasil meringkus P.

Kepada polisi, pria yang sudah berulangkali keluar masuk penjara itu mengaku telah menjual sepedamotor yang dicuri kepada RH alias RK di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.

Polisi kemudian memburu RH dan berhasil meringkus pria itu berikut sepedamotor curian yang dibelinya dari P.

“AP ini residivis. Sudah pernah masuk [penjara] pada tahun 2018 dan keluar pada 2019. Kemudian terkait kasus Curat juga di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. Namun, yang tertangkap ini dalam kasus Curanmor dan Curat,” urai Ikhwan.

Petugas juga memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AP.

“Jadi ini sudah residivis berat,” tandas Ikhwan.

Sementara itu, RH yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir yang menjadi penadah sepedamotor curian dari AP juga berstatus residivis.

“Ini pernah dihukum karena terlibat narkoba dan penadah dan ditahan 8 bulan,” jelas Ikhwan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, selain sepedamotor Honda Beat yang disita dari RH, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 80.000 dari tangan AP.

Sedangkan dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah obeng, 2 batang kayu bulat masing-masing sepanjang sekitar setengah meter dan dompet warna merah.

Sementara itu, AP saat ditanyai awak media di depan petugas mengaku bahwa uang hasil pencurian itu digunakan untuk berfoya-foya.

Hadir dalam paparan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH, Kasubbag Humas, AKP Niko Siagian ST SH, Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK dan Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda R.Tambunan SH MH. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *