LANGSA, pelitaharian.id – Ratusan pengungsi Rohingya Aceh kabur, dari camp Pengungsian, Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe. Ini akibat Pemerintah, tidak serius menangani serta telah mengangkangi Perpres nomor:126 tahun 2016.
Demikian dikatakan oleh, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Tengku Nasruddin, dalam siaran persnya kepada wartawan Senin (04/01/ 2021), sehubungan larinnya 266 jiwa, pengungsi Rohingya.
“Ketika pengungsi Rohingya itu menginjakan kaki nya di daratan Aceh, mereka berjumlah 396 jiwa. Tapi sekarang, kok tinggal 130 orang, kemana yang lain nya lagi,” papar Ketua FPRM, dengan sangat cemas.
Masih menurut Tengku Nasruddin, sebagai mana aturan yang tercantum dalam Peraturan Pre siden (perpres), nomor : 126. Tahun 2016 bahwa, Pengungsi Internasional yang telah, menginjak kaki di Indonesia, menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun yang terjadi saat ini sangat bertolak belakang, dengan Perpres tersebut. Para pengungsi itu, sering ditelantarkan dan kurang dipedulikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sehingga mereka kabur pergi entah kemana, meninggalkan camp pengungsi, ujar Ketua FPRM
Bahkan, diantara mereka itu ada yang sempat ditangkap, oleh warga di Bireun dan di luar daerah Aceh.Tentu dalam hal ini menimbulkan masalah baru di daerah lain.
Lebih parah lagi, dinilai oleh ketua FPRM, dalam hal penanganan dan pengelolaan bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya itu, tidak transparan. Bahkan berapa jumlah dana, mau pun bantuan pangan dari donatur dan masyarakat yang telah di terima oleh Satgas tidak diketahui.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin ini juga sempat mendapatkan informasi tentang adanya bantuan yang dikeluarkan pada malam hari dengan menggunakan kenderaan.
Belum lagi dengan dengan aset yang telah di bangun di atas tanah Pemkab Aceh Utara, apakah ini ada dicatat, atau bagaimana prosesnya kedepan nantinya. Ini harus jelas yang mana bantuan dari Donatur, Pemkab Aceh Utara selaku pemilik lahan dan Pemko Lhukseumawe. Jangan pula aset yang telah di bangun oleh LSM tersebut akan menjadi persoalan baru.
Hasil investigasi pihak nya, sebut Tengku Nasruddin lagi. Pemerin tah Kota Lhokseumawe telah menyerahkan masalah pengungsi ini kepada UNHCR pada tanggal 4 Desermber 2020 dan ini sangat aneh.
Diakhir siaran pers kepada wartawan, Ketua FPRM Nasruddin, memin ta kepada Penegak Hu kum untuk segera melaku kan audit, bantuan yang telah di kelola oleh Satgas selama ini serta mengusut, kasus kabur nya pengungsi. Hal ini penting dilakukan, demi menjaga nama baik daer ah, di mata Internasional, tegas nya. (Yd)