Frakasi PDI Perjuangan misalnya melalui juru bicaranya Poaradda berpendapat, ranperda tersebut segera menjadi Perda, tapi dalam pelaksanaannya Pemprovsu harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya pentingnya menjalankan protokol kesehatan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu mengambil keuntungan, tidak untuk menghukum dan mengintimidasi masyarakat, razia yang dilakukan sewajarnya dan tidak berlebihan.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya H Syamsul Qomar menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda sembari mengingatkan Pemprovsu harus lebih serius melakukan monitoring, penegakan disiplin dan pemberian sanksi secara tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Kita juga minta satgas covid-19 di kabupaten/kota harus tegas, dalam melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat,” ujar Syamsul Qomar.
Fraksi Golkar dalam pendapatnya juga minta Pemprovsu menyiapkan berbagai langkah antisipasi penularan covid-19 di Sumut, seperti memperketat disiplin, memastikan masyarakat sepenuhnya patuh dan mengedepankan upaya 3 T (testing, tracing dan Treatmen) diperkuat secara terus menerus. Langkah tersebut merupakan upaya memastikan masyarakat dan kontak erat yang positip dapat dideteksi lebih cepat dan memperoleh penanganan kesehatan sesuai standar, sehingga menekan angka kasus kematian.












