MEDAN, Pelitaharian.id – Minimnya kehadiran anggota DPRD Sumut dirapat paripurna membahas PA (Pendapat Akhir) fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda (Rancangan peraturan daerah) tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian Covid-19 dan tentang pengelolaan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara menjadi Perda, sangat memprihatinkan, terlihat yang hadir hanya 26 orang dari 100 jumlah anggota dewan.
Minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut, sudah terlihat dari jadual dimulainya paripurna pukul 09.00 WIB, tapi sempat molor hingga pukul 11.00 WIB, sehingga kursi-kursi yang sudah disediakan untuk 100 anggota dewan yang terhormat itu kosong mencapai 74 persen, termasuk kursi beberapa pimpinan fraksi.
Padahal, paripurna tersebut membahas persoalan dianggap penting, sehingga dibuat ranperdanya. Seperti masalah Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian Covid-19 yang pembahasannya sudah sampai pendapat akhir fraksi-fraksi menyetujui untuk mengambil keputusan pengesahan menjadi Perda.
Frakasi PDI Perjuangan misalnya melalui juru bicaranya Poaradda berpendapat, ranperda tersebut segera menjadi Perda, tapi dalam pelaksanaannya Pemprovsu harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya pentingnya menjalankan protokol kesehatan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu mengambil keuntungan, tidak untuk menghukum dan mengintimidasi masyarakat, razia yang dilakukan sewajarnya dan tidak berlebihan.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya H Syamsul Qomar menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda sembari mengingatkan Pemprovsu harus lebih serius melakukan monitoring, penegakan disiplin dan pemberian sanksi secara tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Kita juga minta satgas covid-19 di kabupaten/kota harus tegas, dalam melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat,” ujar Syamsul Qomar.
Fraksi Golkar dalam pendapatnya juga minta Pemprovsu menyiapkan berbagai langkah antisipasi penularan covid-19 di Sumut, seperti memperketat disiplin, memastikan masyarakat sepenuhnya patuh dan mengedepankan upaya 3 T (testing, tracing dan Treatmen) diperkuat secara terus menerus. Langkah tersebut merupakan upaya memastikan masyarakat dan kontak erat yang positip dapat dideteksi lebih cepat dan memperoleh penanganan kesehatan sesuai standar, sehingga menekan angka kasus kematian.
Juru Bicara Fraksi NasDem Tuahman Purba menerima dan mendorong percepatan tahapan pengesahatan ranperda penegakan disiplin dan hokum protokol kesehatan dalam mencegah/mengendalikan covid-19 menjadi perda, guna meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat Sumut.
Sementara Fraksi Nusantara berpendapat, sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda tersebut dihapus, karena ketentuan sanksi mengenai status probable covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR swab test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat. Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positip covid-19, baru bisa dikenakan sanksi. (cut)