Berita Utama

Prihatin, Minim Anggota DPRDSU Hadiri Paripurna Bahas Perda Prokes Covid-19

13
×

Prihatin, Minim Anggota DPRDSU Hadiri Paripurna Bahas Perda Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

Juru Bicara Fraksi NasDem Tuahman Purba menerima dan mendorong percepatan tahapan pengesahatan ranperda penegakan disiplin dan hokum protokol kesehatan dalam mencegah/mengendalikan covid-19 menjadi perda, guna meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat Sumut.

Sementara Fraksi Nusantara berpendapat, sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda tersebut dihapus, karena ketentuan sanksi mengenai status probable covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR swab test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat. Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positip covid-19, baru bisa dikenakan sanksi. (cut)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *