
Restorative Justice: Solusi Bijak untuk Kasus Ringan
Dr. Sa’i menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah metode penyelesaian konflik melalui dialog dan rekonsiliasi. “Metode ini tidak hanya meringankan beban negara dalam merawat narapidana, tetapi juga menghindari dampak sosial yang lebih besar,” katanya. Ia menambahkan bahwa penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas lebih dari 60%, sehingga pendekatan ini menjadi solusi yang lebih efisien.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui metode ini, terutama pelanggaran berat seperti pembunuhan atau pemerkosaan yang tetap harus melalui proses pengadilan formal.
Interaksi Peserta dan Narasumber
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif semakin menambah wawasan peserta. Seorang mahasiswa bertanya apakah semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Dr. Sa’i menegaskan bahwa metode ini hanya cocok untuk kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan kerugian sosial besar.













