Hukum

Restorative Justice, Program Bobby-Surya yang Disambut Antusias di Medan

×

Restorative Justice, Program Bobby-Surya yang Disambut Antusias di Medan

Sebarkan artikel ini
Peserta foto bersama Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara usai acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Medan, di Kelurahan Denai, pada Minggu, 19 Oktober 2024. (pelitaharian.id/ist)
Narasumber penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pasti Bobby Kota Medan bekerja sama dengan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Minggu, 19 Oktober 2024.

Restorative Justice: Solusi Bijak untuk Kasus Ringan

Dr. Sa’i menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah metode penyelesaian konflik melalui dialog dan rekonsiliasi. “Metode ini tidak hanya meringankan beban negara dalam merawat narapidana, tetapi juga menghindari dampak sosial yang lebih besar,” katanya. Ia menambahkan bahwa penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas lebih dari 60%, sehingga pendekatan ini menjadi solusi yang lebih efisien.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui metode ini, terutama pelanggaran berat seperti pembunuhan atau pemerkosaan yang tetap harus melalui proses pengadilan formal.

Interaksi Peserta dan Narasumber

Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif semakin menambah wawasan peserta. Seorang mahasiswa bertanya apakah semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Dr. Sa’i menegaskan bahwa metode ini hanya cocok untuk kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan kerugian sosial besar.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *