Dalam pertanyaan lainnya tentang efek jera, Dr. Sa’i menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kesalahannya melalui Restorative Justice bisa lebih efektif menciptakan efek jera daripada hukuman formal.
Restorative Justice dan Kasus Korupsi
Ketika ditanya tentang penerapan Restorative Justice dalam kasus korupsi, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, anggota Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menjelaskan bahwa korupsi dianggap sebagai tindak pidana berat dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara.
Penghargaan bagi Peserta
Sebagai apresiasi, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut membagikan Sertifikat Penghargaan kepada seluruh peserta yang aktif berpartisipasi. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam memahami pentingnya Restorative Justice.
Acara ini diakhiri dengan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pendekatan Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian konflik ringan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung kampanye Bobby Nasution dan H. Surya.













