Sudah Dilaporkan ke Polisi
Atas peristiwa itu, Watinaria membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru pada 5 September 2025 dengan Nomor LP/B/708/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut teregistrasi dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana).
“Saya sudah menyerahkan bukti video pembongkaran, penjarahan, dan saksi-saksi. Tapi sudah hampir dua bulan, belum ada perkembangan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam laporan itu, Watinaria disebut sebagai pelapor, sementara dugaan terlapor terkait kepemilikan rumah yang dikontrakkan masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan surat perjanjian kontrak rumah sewa tahunan yang ditandatangani pada 30 Agustus 2023, pihak pertama (Marthalena Sebayang) berjanji tidak akan memindahtangankan atau menjual rumah sebelum masa kontrak berakhir.
Jika melanggar, disebutkan pihak kedua (Watinaria) berhak atas ganti rugi hingga 10 kali lipat dari uang kontrak.
Masih Menunggu Kepastian Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polsek Medan Baru.
Watinaria berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional agar mendapatkan keadilan atas dugaan pembongkaran dan kehilangan harta benda tersebut.
“Saya ini rakyat kecil, mungkin karena itu laporan saya lambat ditangani. Tapi saya percaya polisi bisa menegakkan keadilan,” tutupnya.












