Berita Utama

Rumah Sewa Gereja dan Panti Asuhan Dibongkar Sebelum Kontrak Habis, Watinaria Telaumbanua Lapor ke Polisi

55
×

Rumah Sewa Gereja dan Panti Asuhan Dibongkar Sebelum Kontrak Habis, Watinaria Telaumbanua Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Penyewa mengaku kehilangan uang tunai dan perhiasan senilai Rp446 juta. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru, namun hampir dua bulan belum ada perkembangan.

Tampak kondisi rumah kontrakan di Jalan Jamin Ginting Gang Sumber No. 20, Medan Baru, dan Pelapor Watinaria Telaumbanua saat diwawancarai wartawan di halaman Polsek Medan Baru, Senin (20/10/2025). (pelitaharian.id/ /Foto: Aris).

Dokumen Pendukung

  • Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sewa Tahunan, ditandatangani 30 Agustus 2023 antara Marthalena Sebayang (pihak pertama) dan Watinaria Telaumbanua (pihak kedua).

  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/708/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 5 September 2025.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P. M. Tambunan, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah dikirim, dan panggilan terhadap pelapor dijadwalkan pada besok hari.

“Sp2hp kita kirim. Besok panggilan buat pelapor ya,” tulis Iptu P. M. Tambunan, Senin (20/10/2025).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *