Nias Selatan, pelitaharian.id – hanya empat Jam setelah kedua pelaku jambret beraksi langsung diringkus oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan di Pasar Jepang Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Rabu (23/3/2022).
Kedua terduga pelaku berinisial SH (32) alias Ama Justin dan SPH (20) keduanya warga Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Nisel diamankan di tempat masing-masing, terduga SH diamankan di kediamannya.
Pada saat penangkapan SH, pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat kejurang yang berada belakang kediaman pelaku, kemudian anggota Satreskrim Polres Nisel melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus SH yang sempat bersembunyi di dalam ruangan sekolah SD.
Sementara terduga pelaku SPH alias Yono diamankan di Desa Onohondro, pada saat di ringkus polisi dari Satreskrim Polres Nisel pelaku sedang tidur di rumahnya.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan,SH,SIK,MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian,SH mengatakan, “terduga pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (23) sekira pukul 00.00Wib, dengan cara menarik kalung mas milik korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Martini Dao (51), alias Ina Nove di Pasar Jepang Teluk Dalam,” Ungkapnya.
Kemudian Freddy Siagian menjelaskan, barang bukti yang kita amankan berupa sisa potongan kalung emas korban, karena pada saat pelaku melakukan penjambretan tersebut, pelaku dan korban sempat saling tarik menarik. Barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH alias Ama Justin termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya,” Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses.
Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Abdul Rahman
Editor: Mery Ismail, S.Sos