Hukum

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Penjambret di Pasar Jepang

×

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Penjambret di Pasar Jepang

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku penjabretan. Rabu (23/3/2022). (Foto/Humas).
Kedua pelaku penjabretan. Rabu (23/3/2022). (Foto/Humas).

Kemudian Freddy Siagian menjelaskan, barang bukti yang kita amankan berupa sisa potongan kalung emas korban, karena pada saat pelaku melakukan penjambretan tersebut, pelaku dan korban sempat saling tarik menarik. Barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH alias Ama Justin termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya,” Ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses.

Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Abdul Rahman
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *