Sumanggar Siagian |
MEDAN, Pelitaharian.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD Sumatera Utara, terkait sejumlah pos anggaran disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian kepada pers, Selasa (12/1/2021) yang juga memastikan Kejati Sumut berkomitemen memberantas segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.
“Jika memang ada bukti awal ataupun adanya indikasi kecurangan ataupun manipulasi adanya korupsi, laporkan saja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kita bisa tindak lanjuti ataupun kita proses sesuai ketentuan hokum yang berlaku,” tegas Sumanggar.
Siagian menekankan kembali, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumut setelah menerima laporan.
“Iya sudah pasti kita periksa. Jika ada laporan ataupun dugaan korupsi, laporkan ke Kejati Sumut kami akan panggil dan akan diproses,” pungkas mantan Kasi Pidum Binjai tersebut.
Sebelumnya Kabag di Sekretariat DPRD Sumut Nuraini membantah terkait manipulasi dan tumpang tindih sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai sebagaimana semestinya, hingga terkesan tidak jelas pengerjaannya di instansi yang dipimpinnya. Padahal berdasarkan informasi lain berhasil diperoleh dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/swakelola/satker/63965,terdapat sejumlah anggaran yang diduga manipulatif dan terkesan tumpang tindih pada tahun anggaran 2020. (cut)