DELI SERDANG, pelitaharian.id – Pengakuan Sherly mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, Sherly menyampaikan kesaksiannya terkait peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di sebuah rumah di kawasan Cemara Asri. Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami pencekikan sebanyak dua kali oleh mantan suaminya, inisial R, ketika berusaha meninggalkan rumah bersama anak-anak mereka.
Keterangan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Dalam persidangan, Sherly menjelaskan bahwa sebelum kejadian yang menjadi pokok perkara, dirinya mengaku telah mengalami pertengkaran dengan mantan suaminya pada malam sebelumnya.
Ia menyebut pertengkaran itu berujung pada tindakan perusakan telepon genggam miliknya.
Menurut Sherly, kondisi tersebut membuat dirinya merasa ketakutan hingga akhirnya menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan.












