Hakim menanyakan secara rinci posisi anak saat peristiwa berlangsung.
Sherly menjelaskan bahwa dua anaknya berada di lokasi ketika keributan terjadi.
Satu anak berada dalam gendongannya, sementara satu anak lainnya berada di area tangga bersama anggota keluarga yang lain.
Hakim juga menanyakan apakah peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya ketika anak-anak berada di dekat mereka.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sherly menyatakan bahwa menurut pengalamannya, ketika mantan suaminya sedang marah, kondisi anak-anak tidak selalu menjadi pertimbangan.
Masih Menunggu Putusan Pengadilan
Seluruh keterangan yang disampaikan Sherly dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan terdakwa yang disampaikan dan masih akan diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya yang telah maupun akan diperiksa di muka sidang.
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesaksian Erwin Henderson pada sidang sebelumnya perkuat yang dialami Terdakwa
Pada sidang sebelumnya, salah seorang saksi menyebut Sherly dan kakaknya sempat mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, dicekik, hingga ditendang saat peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi.












