Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

Sebarkan artikel ini

Saksi di persidangan menyebut terdakwa mengaku mengalami penganiayaan hingga tidak bisa keluar rumah tanpa dijemput keluarga.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly saat agenda pemeriksaan saksi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

“Karena ada teriakan dari dalam. Saya goyang-goyang pintunya, tapi enggak kebuka,” ungkapnya.

Persidangan juga menampilkan rekaman video CCTV yang sebelumnya sempat diputar dalam sidang terdahulu. Dalam rekaman tersebut, saksi Erwin mengidentifikasi beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk dirinya sendiri dan seseorang yang disebut sebagai Budi Akiek dan Joni Chandra.

Saat dicecar mengenai tindakannya mematikan MCB listrik di rumah tersebut, Erwin menjelaskan hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi dengan tujuan menghentikan keributan di dalam rumah.

“Pikiran saya supaya kalau di dalam gelap keributan itu berhenti dan satu orang pasti ada yang bukain pintu,” ujar Erwin menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menegaskan apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah orang lain. Erwin membantah adanya arahan dari pihak mana pun.

“Tidak disuruh seseorang,” jawabnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menanyakan dugaan penyebab konflik rumah tangga antara Sherly dan R. Menjawab pertanyaan itu, Erwin menyebut dirinya mendengar adanya persoalan perselingkuhan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan