Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

Sebarkan artikel ini

Saksi di persidangan menyebut terdakwa mengaku mengalami penganiayaan hingga tidak bisa keluar rumah tanpa dijemput keluarga.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly saat agenda pemeriksaan saksi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Sidang kemudian ditutup setelah majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa seharusnya memperkuat dakwaan terhadap Sherly, namun dari keterangan yang disampaikan di persidangan justru muncul fakta bahwa Sherly dinilai sebagai korban.

Jonson menjelaskan, salah satu saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi, masih di rumah tempat peristiwa tepatnya di garasi, Sherly langsung memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya terasa sakit, lalu sherly dibawa pulang oleh orang tuanya, usai bapaknya terdakwa meminta agar sherly dibawa pulang sama mereka.

“Faktanya hari ini kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik dengan apa yang didakwakan. Nyatanya disebutkan tadi bahwa Sherly selaku korban di sini, bukan pelaku. Salah satu saksi menerangkan masih di rumah tempat kejadian di garasi, Sherly memeluk mamanya sambil mengatakan badannya sakit semua. Itu menjadi catatan penting bagi kami, setelah itu sherly dibawa pulang, ” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan usai sidang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan