Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

Sebarkan artikel ini

Saksi di persidangan menyebut terdakwa mengaku mengalami penganiayaan hingga tidak bisa keluar rumah tanpa dijemput keluarga.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly saat agenda pemeriksaan saksi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

“Yang lainnya penyebabnya dia ketahuan selingkuh,” kata Erwin di persidangan.

Namun demikian, keterangan tersebut merupakan informasi yang diakuinya diperoleh dari cerita yang disampaikan kepada istrinya dan bukan disaksikan langsung oleh dirinya sendiri.

Saksi juga mengungkap bahwa setelah peristiwa keributan terjadi, sempat dilakukan pertemuan secara kekeluargaan di garasi rumah. Menurutnya, sekitar 10 orang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk anggota keluarga kedua belah pihak dan petugas keamanan.

Dalam pertemuan itu, kata Erwin, salah seorang keluarga disebut meminta agar persoalan tersebut tidak berlanjut menjadi saling lapor ke aparat penegak hukum.

Meski demikian, menurut Erwin, laporan polisi tetap dibuat pada hari yang sama. Ia menyebut pihak yang pertama kali melapor adalah LK yakni mamanya R..

Selain itu, Erwin juga mengaku istrinya sempat diamankan aparat dua hari setelah laporan dibuat. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim dan JPU beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan dan jawaban saksi tetap fokus pada perkara yang sedang disidangkan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan