Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

Sebarkan artikel ini

Saksi di persidangan menyebut terdakwa mengaku mengalami penganiayaan hingga tidak bisa keluar rumah tanpa dijemput keluarga.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly saat agenda pemeriksaan saksi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Menurut pihak kuasa hukum, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Selain menyoroti keterangan para saksi, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menilai rekaman yang ditampilkan bukan rekaman asli CCTV, melainkan video hasil rekam ulang sehingga tidak menampilkan suara.

Togar menyebut pihaknya meyakini apabila rekaman asli diputar, maka akan terdengar suara Sherly yang disebut berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

“Kalau menurut kami itu bukan CCTV yang sebenarnya, melainkan hasil rekam ulang sehingga tidak ada suara. Kami yakin apabila rekaman aslinya diputar maka akan terdengar bagaimana Sherly menjerit meminta tolong,” kata Togar Lubis.

Ia juga mempertanyakan durasi rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berdurasi 6 menit 52 detik, namun saat diputar di persidangan hanya menampilkan sekitar 6 menit tayangan.

Menurut Togar, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli IT apabila Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengkaji keaslian dan teknis rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.

Sumpah Pemuda Pemko Medan