Selain memerintahkan pemanggilan terakhir, majelis hakim meminta dua penasihat hukum Bank Mandiri membawa surat kuasa asli pada persidangan mendatang. Hakim turut menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum apabila pihak yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir.
Seusai sidang, awak media mencoba meminta keterangan kepada penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan PT TSI, termasuk administrasi perkara dan penundaan persidangan yang kembali terjadi.
Namun, salah seorang penasihat hukum hanya menjawab singkat sebelum meninggalkan wartawan.
“Nggak ada terhambat, sesuai schedule kan,” katanya sembari berjalan cepat meninggalkan awak media.
Wartawan kembali berupaya meminta penjelasan mengenai persoalan yang dibahas dalam persidangan. Akan tetapi, jawaban yang diberikan tetap singkat.
“Nggak ada bg, aman bg,” ungkapnya.
Belum adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Bank Mandiri membuat sejumlah pertanyaan terkait perkembangan perkara belum terjawab. Awak media sebelumnya berupaya memperoleh keterangan mengenai alasan penundaan dan kelengkapan administrasi yang menjadi pembahasan majelis hakim.













