Hukum

Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Bank Mandiri Minim Klarifikasi

×

Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Bank Mandiri Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri menjadi salah satu institusi yang kepentingannya diperhatikan publik dalam perkara ini. Karena itu, kesempatan memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan hukum yang melibatkan perusahaan tersebut tetap terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri. Pihak bank maupun penasihat hukumnya tetap memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas hal-hal yang diberitakan.

T30 Pernah Divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Pemalsuan Surat

Pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 juga menarik perhatian karena nama yang disebut sebagai T30 dalam gugatan perdata tersebut berkaitan dengan perkara pidana pemalsuan surat yang melibatkan PT TSI.

Berdasarkan salinan amar Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn halaman 113, majelis hakim menyatakan Tepi binti Oie Kak Teng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Atas perbuatan tersebut, Tepi dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan