Hukum

Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Bank Mandiri Minim Klarifikasi

×

Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Bank Mandiri Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Salah satu pokok tuntutan yang diajukan perusahaan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI. Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

PT TSI juga mempersoalkan penarikan atau pencairan dana dari rekening KMK Revolving yang menurut dalil gugatan didasarkan pada 54 lembar cek. Nilai pencairan yang disengketakan disebut mencapai Rp124,4 miliar dalam periode 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.

Penggugat meminta agar penarikan atau pencairan dana tersebut dinyatakan tidak sah. Namun, uraian mengenai pencairan 54 cek, termasuk klaim terkait tanda tangan yang disebut dipalsukan, masih merupakan dalil dalam gugatan yang sedang diperiksa dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus dalam perkara perdata.

Dalam petitumnya, PT TSI juga meminta penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, serta penghitungan ulang kewajiban kredit perusahaan.

Selain itu, penggugat meminta pengembalian dana apabila hasil penghitungan ulang menunjukkan masih terdapat hak yang harus diterima PT TSI.

Sumpah Pemuda Pemko Medan