Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan mediator. Namun, setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri Medan.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan menunggu penunjukan mediator oleh pengadilan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sidang Lanjutan dengan Perkara yang Sama
Setelah sidang perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN, persidangan berlanjut dengan perkara 200/Pdt.G/2025/PN.MDN, yang juga terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi dengan penggugat dan tergugat yang sama. Sidang ini juga memasuki tahap mediasi, dan hasilnya tetap sama, yaitu pemilihan mediator diserahkan kepada pengadilan.
Kuasa Hukum Tergugat: Perkara Ini Sudah Pernah Disidangkan
Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat, Candra Sigalingging, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan hal baru, melainkan sudah pernah disidangkan dan bahkan telah memasuki tahap eksekusi.
“Lagian pun perkara ini sudah pernah disidangkan terdahulu, dan pelaksanaan eksekusi,” tegas Candra Sigalingging didampingi tim hukumnya.












