Berita Utama

Sidang Panas Sengketa Lahan di Jalan Gandhi: Kuasa Hukum Penggugat Tegas, “Kehadiran Tergugat Dinantikan untuk Pembuktian!”

88
×

Sidang Panas Sengketa Lahan di Jalan Gandhi: Kuasa Hukum Penggugat Tegas, “Kehadiran Tergugat Dinantikan untuk Pembuktian!”

Sebarkan artikel ini
Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. (Foto: Aris/pelitaharian.id).
Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. (Foto: Aris/pelitaharian.id).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai sesuatu yang seharusnya sudah selesai dalam proses hukum sebelumnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Kehadiran Tergugat Dinantikan untuk Pembuktian

Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa sidang ini merupakan sidang ketiga setelah dua sidang sebelumnya tidak dihadiri oleh tergugat.

“Jadi hari ini sebenarnya memasuki sidang ketiga ya, dengan dua kali sidang kemarin tidak dihadiri oleh tergugat. Jadi, hari ini sidang ketiga tanggal 18 Maret akhirnya dihadiri oleh tergugat. Kami menantikan kehadiran tergugat karena kami ingin melanjutkan tahap pembuktian selanjutnya. Bahkan, seharusnya persidangan ke depan dapat terbuka untuk umum agar perkembangannya bisa lebih jelas,” ujar Bobby didampingi tim hukumnya, Darwis Chandra, S.H., & Eryanto, S.H., serta perwakilan warga, Benny.

Bobby juga menambahkan bahwa setelah pemeriksaan surat kuasa dan legal standing yang telah dinyatakan sesuai, agenda berikutnya adalah mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Hari ini setelah diperiksa untuk surat kuasa dan memang legal standing sudah oke, maka untuk agenda selanjutnya adalah agenda mediasi antara penggugat dan tergugat yang nanti akan dijadwalkan selanjutnya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *