Pra Rekontruksi tersebut berlangsung selama 2 jam, selain pihak pelapor dan terlapor, juga dihadiri jajaran Subdit Reknata Polda Sumut, Tim Inafis Polda Sumut.
Tumbur Munthe selaku Penasehat Hukum R menganggap terkait dengan yang dilaporkan KDRT itu tidak bersesuaian karena pada peristiwa dorong mendorong dibantah kliennya.
“Pada prinsipnya Kalau kami dari kuasa, dari Pihak terlapor, dari hasil rekonstruksi ini, kami anggap bahwa terkait dengan yang dilaporkan KDRT itu tidak bersesuaian, kenapa Karena bagi kami apa yang disampaikan mereka terkait dengan dorong-mendorong itu adalah tidak, dibantah oleh klien kami, sehingga bagi kami, tinggal pembuktian kalau memang mereka punya Bukti silahkan, karena apa yang mereka sampaikan itu dibantah oleh Klien kami, sehingga tidak ada yang namanya didorong oleh klien kami atau seperti yang mereka sampaikan, ditunjang oleh Klien kami, nggak ada, itu dibantah oleh klien kita”, ungkap Tumbur Munthe usai mendampingi Kliennya.













