Di akhir acara, warga menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi. Godfried menyatakan akan menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan warga.
Dalam wawancaranya, Godfried menegaskan kembali pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Perda ini menyangkut kriteria masyarakat sosial ekonomi hingga bantuan pemerintah. Sosialisasi masih minim di masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Ke depan, kita harapkan Pemko Medan, kecamatan, dan kelurahan bisa lebih inklusif dalam menyampaikan informasi bantuan sosial,” ujarnya.












