Sedangkan bagi penerima bantuan UMKM harus jelas tempat usahanya dan surat keterangan izin usaha dari pihak kelurahan.
“Jika sudah melengkapi semua persyaratan tersebut, silahkan datang ke rumah saya. Nanti berkas bapak/ibu sekalian akan saya sampaikan ke Dinas Koperasi untuk diteruskan ke Pemprov Sumut dan pemerintah pusat,” saran Edward.
Diakui Edward penerima bantuan UMKM memang harus bersih dari segala tunggakan kredit. “Jadi kalau masih ada bapak/ibu yang kreditnya belum selesai, baik rumah, mobil maupun sepedamotor, sama sekali tidak bisa menerima bantuan,” katanya lagi.
Pun begitu dengan penerima PBI BPJS Kesehatan, Edward berjanji membantu warga yang tidak mampu lagi untuk membayar iuran BPJS Mandiri. Menurut Edward, untuk mengganti BPJS Mandiri menjadi penerima PBI warga harus ke Dinas Sosial dahulu untuk mengurus surat keterangan tidak mampu. Setelah itu baru ke BPJS Kesehatan.
“Begitupun, bukan berarti tunggakan BPJS Kesehatan ibu-ibu tidak dibayar. Tapi bisa dicicil hingga Desember 2021,” jelasnya.
Pada reses itu hanya beberapa warga yang mengeluhkan persoalan banjir dan tagihan rekening listrik. Terkait banjir, Edward akan menghubungi dinas terkait untuk dicarikan solusinya.












