MEDAN, Pelitaharian.id – Minimnya kehadiran anggota DPRD Sumut dirapat paripurna membahas PA (Pendapat Akhir) fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda (Rancangan peraturan daerah) tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian Covid-19 dan tentang pengelolaan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara menjadi Perda, sangat memprihatinkan, terlihat yang hadir hanya 26 orang dari 100 jumlah anggota dewan.
Minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut, sudah terlihat dari jadual dimulainya paripurna pukul 09.00 WIB, tapi sempat molor hingga pukul 11.00 WIB, sehingga kursi-kursi yang sudah disediakan untuk 100 anggota dewan yang terhormat itu kosong mencapai 74 persen, termasuk kursi beberapa pimpinan fraksi.
Padahal, paripurna tersebut membahas persoalan dianggap penting, sehingga dibuat ranperdanya. Seperti masalah Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian Covid-19 yang pembahasannya sudah sampai pendapat akhir fraksi-fraksi menyetujui untuk mengambil keputusan pengesahan menjadi Perda.













