Hukum & Kriminal

Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dukung Sinar Sembiring dalam Perjuangan Hukum Sengketa Tanah

23
×

Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dukung Sinar Sembiring dalam Perjuangan Hukum Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH bersama timnya dan juga Ketua Pasti Bobby Kota Medan Hendra Yanto beserta Sekretaris, Aris HST Sinurat, SE.,MM fit bersama klien tim advokasi hukum, Sinar Sembiring didampingi Ketua Pasti Bobby Kota Binjai Agil Agus di Carok Bebek di Kota Medan, (07/10/2024). (pelitaharian.id/ Foto: Ist).

Medan, pelitaharian.id – Dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara semakin menunjukkan dedikasinya dalam membantu warga menghadapi masalah hukum tanpa biaya. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perjuangan Sinar Sembiring, seorang warga Kota Binjai, yang terlibat dalam sengketa tanah yang mengancam haknya.

Pada Senin, 07 Oktober 2024, Sinar Sembiring, yang berusia 69 tahun, mengunjungi RM Bebek Carok di Jalan H. Misbah, Medan Maimun. Ia melaporkan permasalahannya kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MM, didampingi oleh Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, serta Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM, dan Penasehat Syaiful Barus. Sinar menceritakan situasi yang dihadapinya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Sinar mengungkapkan bahwa ia menghadapi dugaan pelanggaran terkait penguasaan tanah seluas 4000 m² di Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1997. “Saya memiliki surat keterangan resmi atas tanah tersebut, namun hak saya terus diabaikan,” jelasnya dengan penuh semangat.

Muhammad Sa’i Rangkuti, selaku Ketua Tim Advokasi, menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak Sinar. “Kami akan berjuang hingga keadilan tercapai. Setiap anggota Pasti Bobby adalah bagian dari keluarga, dan kami akan mendukung satu sama lain dalam menghadapi masalah hukum,” tegasnya.

Sinar juga menambahkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara. “Saya percaya kepada tim kuasa hukum saya. Dengan bantuan mereka, saya yakin akan mendapatkan keadilan yang seharusnya saya terima,” ucapnya.

Agil Agus, Ketua DPC Relawan Pasti Bobby Kota Binjai, berharap laporan dari para relawan mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. “Kami ingin suara kami didengar, dan laporan kami tidak diabaikan,” ujarnya.

Hendra Yanto, Ketua Pasti Bobby Kota Medan, mengingatkan bahwa masalah hukum yang dihadapi masyarakat perlu ditangani dengan segera. “Kami mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan serius,” katanya.

Inisiatif Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby ini menjadi harapan baru bagi warga Sumatera Utara yang membutuhkan akses keadilan, terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Kami percaya bahwa dengan adanya tim ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang layak,” tutup Agil.

Dengan komitmen untuk membawa keadilan bagi semua, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak warga, menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum di Sumatera Utara. IPDA Toni Panit Harda dari Polrestabes Medan juga menyatakan bahwa laporan Sinar akan segera ditindaklanjuti. “Akan ditindaklanjuti ya bg,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH bersama timnya dan juga Ketua Pasti Bobby Kota Medan Hendra Yanto beserta Sekretaris, Aris HST Sinurat, SE.,MM saat tandatangani sertifikat penghargaan di Carok Bebek di Kota Medan, (07/10/2024). (pelitaharian.id/ Foto: Ist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *