Medan, pelitaharian.id – Dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara semakin menunjukkan dedikasinya dalam membantu warga menghadapi masalah hukum tanpa biaya. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perjuangan Sinar Sembiring, seorang warga Kota Binjai, yang terlibat dalam sengketa tanah yang mengancam haknya.
Pada Senin, 07 Oktober 2024, Sinar Sembiring, yang berusia 69 tahun, mengunjungi RM Bebek Carok di Jalan H. Misbah, Medan Maimun. Ia melaporkan permasalahannya kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MM, didampingi oleh Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, serta Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM, dan Penasehat Syaiful Barus. Sinar menceritakan situasi yang dihadapinya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Sinar mengungkapkan bahwa ia menghadapi dugaan pelanggaran terkait penguasaan tanah seluas 4000 m² di Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1997. “Saya memiliki surat keterangan resmi atas tanah tersebut, namun hak saya terus diabaikan,” jelasnya dengan penuh semangat.












