Padang Sidimpuan, pelitaharian.id – Ratusan relawan Pendukung Sejati (Pasti) Bobby dan peserta penyuluhan hukum memadati Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Padang Sidimpuan, Desa Batuna Dua Jae, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep Restorative Justice, yang merupakan salah satu program unggulan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan H. Surya.
Kehadiran Ratusan Relawan dan Antusiasme Masyarakat
Acara ini disambut dengan penuh antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai kalangan. Relawan Pasti Bobby Kota Padang Sidimpuan juga turut hadir dan ikut menyukseskan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan silaturahmi dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut di acara penyuluhan hukum ini,” ujar Abdul Kholil Hasibuan, Ketua DPC Pasti Bobby Padang Sidimpuan. Ia menambahkan bahwa penyuluhan ini memberikan wawasan baru mengenai penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris DPC H. Muhammad Ali Siregar dan Bendahara Anita Batu Bara, yang memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pemaparan Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, dalam pemaparannya menekankan pentingnya menjalani politik dengan semangat positif. “Berpolitiklah dengan riang gembira dan sampaikan visi-misi Bobby – H. Surya dengan keyakinan. Restorative Justice adalah pendekatan yang bisa membantu menyelesaikan masalah hukum tanpa memberatkan masyarakat kecil,” ujar Sa’i Rangkuti.
Ia juga mengingatkan bahwa harmoni dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam berpolitik, serta mendorong masyarakat untuk lebih memahami konsep Restorative Justice ini.
Penjelasan Lebih Lanjut dari Tim Advokasi
Rizky Fatimantara Pulungan, SH, salah satu anggota Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menjelaskan lebih dalam mengenai konsep Restorative Justice yang diusung oleh Bobby-Surya. “Kami hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka paham akan hak dan kewajiban mereka. Restorative Justice tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial,” jelas Rizky.
Senada dengan Rizky, Azmi Azhar Saragih, SH, juga menyampaikan pentingnya mediasi dan dialog dalam menyelesaikan konflik. “Pendekatan ini lebih efisien dan memperhatikan kepentingan semua pihak. Kami siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar keadilan tercapai,” katanya.
Partisipasi dan Harapan Masyarakat
Para peserta dan relawan tampak antusias mengikuti setiap sesi penyuluhan. Banyak yang merasa penyuluhan ini membuka wawasan baru mengenai proses hukum yang lebih adil. Mereka pun optimis bahwa Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan di masa mendatang.
Di akhir acara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya memberikan sertifikat penghargaan kepada para peserta dan relawan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. “Melihat antusiasme masyarakat yang begitu besar, kami yakin program Restorative Justice yang diusung Bobby Nasution akan diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tutup Sa’i Rangkuti.












