Berita UtamaHukum

IRT di Deli Serdang Rekayasa Kasus Begal, Akui Laporan Palsu untuk Hindari Cicilan

89
×

IRT di Deli Serdang Rekayasa Kasus Begal, Akui Laporan Palsu untuk Hindari Cicilan

Sebarkan artikel ini

Pendalaman polisi menemukan inkonsistensi keterangan hingga pelapor mengaku cerita pembegalan dibuat-buat.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Medan Tembung saat membuat laporan palsu ke Polsek Medan Tembung. (pelitaharian.id/istimewa

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Laporan dugaan pembegalan yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti merupakan rekayasa. Pelapor berinisial NK alias Nanda (28), seorang ibu rumah tangga, mengaku sengaja membuat laporan palsu.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengungkapkan, kebohongan tersebut terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi yang dilaporkan.

“Dari hasil pendalaman, ditemukan banyak kejanggalan. Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar dan sengaja direkayasa,” ujar Kompol Ras, Sabtu (7/2/2026).

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, NK mengaku menjadi korban begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menyebut sepeda motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas pelaku tak dikenal.

Namun, setelah penyelidikan dilakukan, polisi memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

“Motor yang dilaporkan hilang ternyata tidak dirampas. Kendaraan itu justru dibawa oleh suaminya ke wilayah Aceh,” jelas Kapolsek.