BATU BARA, pelitaharian.id – Upaya menjaga integritas penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, dan disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah serta kepolisian.
Sebanyak 99 perkara pidana yang telah inkracht menjadi dasar pemusnahan tersebut. Dari jumlah itu, 80 perkara merupakan kasus narkotika, 15 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan demi memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, serta ganja 237,55 gram. Selain itu, turut dihancurkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi jenis tembak ikan dan jackpot.












