Deli Serdang, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mengungkap konflik rumah tangga yang disebut telah terjadi jauh sebelum kasus ini masuk ke proses peradilan. Dalam persidangan tersebut, Sherly mengungkap perselingkuhan dan perpindahan agama sebagai pemicu utama retaknya hubungan dengan mantan suaminya berinisial R.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/06/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ricky Sinaga.
Perpindahan agama disebut jadi awal ketegangan rumah tangga
Dalam pemeriksaan terdakwa, Sherly mengungkap bahwa hubungan rumah tangganya mulai mengalami ketegangan serius sejak dirinya berpindah agama pada Desember 2023.
Menurut Sherly, perubahan keyakinan tersebut tidak diterima dengan baik oleh suaminya, yang kemudian kerap mempermasalahkan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.













