Berita Utama

PN Lubuk Pakam Sorot Konflik Rumah Tangga Sherly: Perselingkuhan dan Pindah Agama Diduga Jadi Pemicu

×

PN Lubuk Pakam Sorot Konflik Rumah Tangga Sherly: Perselingkuhan dan Pindah Agama Diduga Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Ungkap Retaknya Rumah Tangga dengan mantan Suami Inisial R Berawal dari Perbedaan Keyakinan dan Dugaan Perselingkuhan

Suasana persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Deli Serdang, yang membahas konflik rumah tangga diduga dipicu perselingkuhan dan perpindahan agama. Kamis (18/06/2026) (pelitaharian.id/ist)

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan akan didalami untuk mengungkap perkara secara utuh dan berimbang berdasarkan alat bukti di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman saksi dan bukti dari kedua belah pihak.

Sumpah Pemuda Pemko Medan