Asahan, pelitaharian.id – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Asahan. Seorang pria berinisial J alias J (23) diamankan polisi dengan barang bukti yang diduga terdiri dari lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. dalam konferensi pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam serta sejumlah wartawan.
Diamankan Saat Berada di Warung
Kasus ini bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mendatangi sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan J alias J yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan sejumlah paket narkotika.
Barang bukti sabu yang diamankan antara lain empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei. Paket tersebut memiliki berat bruto 3.750,38 gram dengan berat netto 3.621,28 gram.
Polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.
Jika berdasarkan berat netto, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 5.006,16 gram atau lebih dari 5 kilogram.
Selain sabu, petugas turut menyita tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Dijanjikan Imbalan Rp80 Juta
Dalam pemeriksaan awal, J alias J disebut mengaku mendapatkan barang tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Komunikasi antara tersangka dengan orang tersebut disebut berlangsung melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka diduga diperintahkan membawa narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Atas pengiriman barang tersebut, tersangka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta setelah narkotika sampai kepada penerima.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut, termasuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Selain narkotika, petugas mengamankan barang lain berupa satu unit HP OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing berwarna hitam dan satu kotak berbahan triplek.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan tersebut maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan jajaran Polres Asahan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik distribusi narkotika.
Pengungkapan sabu lebih dari 5 kilogram dan ratusan ekstasi ini menjadi salah satu bentuk penindakan kepolisian terhadap peredaran narkoba yang dinilai dapat mengancam masyarakat, terutama generasi muda.













