MEDAN, pelitaharian.id – Dugaan praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar apartemen di Kota Medan kini menjadi perhatian penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara. Lima pria diamankan karena diduga berperan mengelola transaksi uang taruhan dan pembayaran kemenangan pemain, dengan bayaran bulanan mencapai Rp 10 juta per orang.
Pengungkapan tersebut turut membuka penyelidikan mengenai dugaan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Polisi masih menelusuri pola perekrutan, sistem kerja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan perjudian online di salah satu apartemen di Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengambil tindakan di lokasi.













