Berita UtamaHukum

Azi Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum: Kami Akan Laporkan Tindakan Penembakan dan Tuntut Ganti Rugi

108
×

Azi Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum: Kami Akan Laporkan Tindakan Penembakan dan Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Pihak kepolisian Medan Area belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini, namun rencana tindak lanjut termasuk pemanggilan oknum yang terlibat dan koordinasi dengan pihak pengadilan akan dilakukan untuk menegakkan prosedur hukum yang tepat.

Kuasa hukum Azi, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat menunjukan gambar Azi saat penahanan. (pelitaharian.id/Aris HST Sinurat)

Medan, pelitaharian.id – Seorang pemuda berinisial M. Azizan alias Azi (20) mengalami luka tembak di kaki kiri setelah diduga ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di Medan Area. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) dengan korban pelapor Dokter muda, Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Komplek Graha Rahayu, Kelurahan Denai.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari orangtua Azizan, Surianto (58) dan Kurnia (55), yang menyatakan keberatan atas tindakan oknum kepolisian tersebut. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut sekaligus mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan untuk menuntut ganti rugi.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, kuasa hukum Azizan, menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh kliennya.

“Klien kami dan keluarganya akan menempuh langkah hukum, melaporkan tindakan penembakan oleh oknum polisi, sekaligus menuntut ganti rugi melalui pengadilan. Polri harus profesional dan berintegritas, menjaga marwah institusi dengan mengayomi masyarakat, bukan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya tindakan kepolisian yang terukur dan tidak menjerat orang yang tidak terbukti bersalah.