Pertanyaan dari Imelda br Gurning mengenai keringanan **Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dijawab oleh Godfried secara terbuka. Ia menyebutkan bahwa syarat pengajuan keringanan adalah fotokopi KTP, SPPT PBB, slip gaji, dan surat permohonan.
“Pengajuan bisa dilakukan di UPT Dispenda sesuai wilayah tempat tinggal atau langsung ke Bapenda di Jalan Titi Kuning. Tapi ingat, batas waktu pengajuan permohonan adalah sampai 31 Mei, sedangkan pembayaran PBB maksimal 31 Agustus,” ungkapnya.
Pelatihan Kerja Gratis, Harapan Baru untuk Pemberdayaan Ekonomi
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi warga, Pemerintah Kota Medan menyediakan pelatihan keterampilan gratis melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, seperti pelatihan menjahit, tata rias salon, teknisi AC, dan mesin ringan. Pelatihan ini ditutup pada 14 Mei 2025, dan para peserta akan langsung disalurkan ke dunia kerja.
Namun, April br Ginting, salah satu peserta, menyuarakan harapannya agar pelatihan ini tidak membatasi usia peserta. “Saya mohon supaya tidak ada batas usia, karena banyak warga yang masih ingin belajar meski sudah berumur,” ungkapnya.












