Terkait program bedah rumah, ia menjelaskan bahwa warga bisa mendaftar jika memiliki sertifikat atau SK Camat sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Tidak semua biaya ditanggung pemerintah, tapi sekian persen akan dibantu, asalkan status kepemilikannya jelas,” tegasnya.
Dengan adanya berbagai program ini, Drs. Godfried Effendi Lubis berharap masyarakat Medan, khususnya kalangan tidak mampu, dapat lebih proaktif memanfaatkan peluang yang tersedia untuk meningkatkan kualitas hidup.












