Hukum

Dugaan Manipulasi Kesaksian Palsu di Deli Serdang: Sugiarto Lapor Polisi, Fakta Terungkap di Balik Pertemuan di Cafe Mawar

109
×

Dugaan Manipulasi Kesaksian Palsu di Deli Serdang: Sugiarto Lapor Polisi, Fakta Terungkap di Balik Pertemuan di Cafe Mawar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Benteng Keadilan, usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Deli Serdang pada Rabu, 11 September 2024. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Kuasa Hukum: “Ini Jelas Tindakan Pidana”

Melalui kuasa hukumnya, Mikrot Siregar, S.H., M.H., Sugiarto melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu tersebut yang diatur dalam Pasal 266 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Ini jelas merupakan tindakan pidana. Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum yang mencoba melakukan keterangan palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Mikrot Siregar saat diwawancarai.

Pelaporan resmi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 17.10 WIB. Tim kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian Polres Deli Serdang menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam upaya manipulasi tersebut.

“Kami percaya kebenaran harus ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani laporan ini dengan baik,” tambah Mikrot Siregar.

Proses Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Deli Serdang. Sugiarto bersama tim kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *