Nashril juga memaparkan bahwa yang dihukum itu adalah STM dan bukan masyarakat, terlebih masyarakat ini telah menguasai dan tinggal disini dari Tahun 1980-an hingga sekarang dan tidak pernah terputus penguasaan mereka.

“Maka kami agak bertentangan dengan putusan penetapan ini, ya tentunya masyarakat harus melakukan perlawanan atas putusan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,”tegas Nashril.
Kenapa harus melawan putusan ini, sebutnya lagi karena masyarakat sama sekali tidak pernah digugat dalam persidangan akan tetapi yang kita lihat pada hari ini yang disita adalah adalah objek atau hak harta milik warga yang notabene bukan milik STM, dan inilah yang membuat binggung atas penetapan sita ini.
Untuk kedepannya masyarakat, bisa mengajukan perlawanan atas keluarnya penetapan sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditandatangani Ketua PN Lubuk Pakam Klas 1A, Thomas Tarigan, SH, MH.













