Berita Utama

Eks Ketua DPRD Medan Bersama Warga Kompleks LVRI Protes Penetapan Sita PN Lubuk Pakam

×

Eks Ketua DPRD Medan Bersama Warga Kompleks LVRI Protes Penetapan Sita PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
H. Syamsi Harahap saat memperlihatkan bukti kepemilikannya, dimana beliau merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam pada pagi tadi di depan Politeknik Pariwisata Medan Jl. Rumah Sakit H. No.12, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Kamis (01/08/2024) (pelitaharian.id/Arya)

Nashril juga memaparkan bahwa yang dihukum itu adalah STM dan bukan masyarakat, terlebih masyarakat ini telah menguasai dan tinggal disini dari Tahun 1980-an hingga sekarang dan tidak pernah terputus penguasaan mereka.

Penasehat Hukum dari para Tergugat I dan Tergugat II saat dimintai keterangan terkait penetapan sita okeh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada pagi tadi Kamis (01/08/2024)(pelitaharian.id/Arya)

“Maka kami agak bertentangan dengan putusan penetapan ini, ya tentunya masyarakat harus melakukan perlawanan atas putusan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,”tegas Nashril.

Kenapa harus melawan putusan ini, sebutnya lagi karena masyarakat sama sekali tidak pernah digugat dalam persidangan akan tetapi yang kita lihat pada hari ini yang disita adalah adalah objek atau hak harta milik warga yang notabene bukan milik STM, dan inilah yang membuat binggung atas penetapan sita ini.

Untuk kedepannya masyarakat, bisa mengajukan perlawanan atas keluarnya penetapan sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditandatangani Ketua PN Lubuk Pakam Klas 1A, Thomas Tarigan, SH, MH.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *