Berita Utama

Eks Ketua DPRD Medan Bersama Warga Kompleks LVRI Protes Penetapan Sita PN Lubuk Pakam

×

Eks Ketua DPRD Medan Bersama Warga Kompleks LVRI Protes Penetapan Sita PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
H. Syamsi Harahap saat memperlihatkan bukti kepemilikannya, dimana beliau merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam pada pagi tadi di depan Politeknik Pariwisata Medan Jl. Rumah Sakit H. No.12, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Kamis (01/08/2024) (pelitaharian.id/Arya)

“Kalau pekerjaan hari ini tidak ada pengosongan, hanya di sita agar objek ini tidak dialihkan ke pihak lain,” kata Azhary.

Ia menyampaikan, meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat yang tinggal di sana, pihaknya tetap melakukan penyitaan sesuai dengan keputusan dari PN Lubuk Pakam.

“Kalau pengadilan itu bersikap pasif, apabila ada pemohon mengajukan kita tindaklanjuti. Pengadilan hanya bersifat pasif menunggu para pemohon, karena ini kepentingan para pihak,” sebutnya.

Azhary menjelaskan bahwa, jika warga yang tinggal di sana keberatan dengan penyitaan tersebut, bisa melakukan langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau penguasaan fisik siapa yang menguasai dahulu, tetap dia yang menguasai sampai ada keputusan lebih lanjut. Bila keberatan boleh menempuh jalur hukum, upaya hukum nya ada perlawanan terhadap sita eksekusi namanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa yang terlibat sengketa di lahan dengan luas 11 hektar tersebut yakni PT United Orta Berjaya dengan Serikat Tolong Menolong (STM).

“Prosesnya sudah empat tahap, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan Putusan PK Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *