“Kalau pekerjaan hari ini tidak ada pengosongan, hanya di sita agar objek ini tidak dialihkan ke pihak lain,” kata Azhary.
Ia menyampaikan, meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat yang tinggal di sana, pihaknya tetap melakukan penyitaan sesuai dengan keputusan dari PN Lubuk Pakam.
“Kalau pengadilan itu bersikap pasif, apabila ada pemohon mengajukan kita tindaklanjuti. Pengadilan hanya bersifat pasif menunggu para pemohon, karena ini kepentingan para pihak,” sebutnya.
Azhary menjelaskan bahwa, jika warga yang tinggal di sana keberatan dengan penyitaan tersebut, bisa melakukan langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau penguasaan fisik siapa yang menguasai dahulu, tetap dia yang menguasai sampai ada keputusan lebih lanjut. Bila keberatan boleh menempuh jalur hukum, upaya hukum nya ada perlawanan terhadap sita eksekusi namanya,” sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa yang terlibat sengketa di lahan dengan luas 11 hektar tersebut yakni PT United Orta Berjaya dengan Serikat Tolong Menolong (STM).
“Prosesnya sudah empat tahap, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan Putusan PK Mahkamah Agung,” tuturnya.













