Seperti yang telah disampaikan oleh rekan-rekan pengacara tadi bahwa masyarakatlah yang mempunyai tanah dan bukan STM MH.
Perlu diketahui bahwa STM itu adalah Serikat Tolong Menolong atau wadah perkumpulan masyarakat yang tidak ada badan hukumnya yang hanya bersifat sosial.
“Abdul menuturkan bahwa ini jelas salah kaprah keluarnya Penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kita segera melakukan perlawanan dan melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas di Mahkamah Agung,”ucapnya.
Ia pun menyebutkan pasca penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar tidak ada intimidasi kepada masyarakat yang tinggal disini.
Selaku pihak yang dikuasakan oleh masyarakat jangan ada intimidasi sebab mereka tidak ada kaitannya antara penggugat maupun tergugat.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah menetapkan putusan sita lahan seluas 11 hektar.
Menurut Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar, penyitaan ini dilakukan berdasarkan gugatan dari PT United Orta Berjaya dengan nomor perkara 242 tahun 2020.
Katanya, pihak PN Lubuk Pakam hanya melakukan pembacaan penyitaan dan belum meminta para warga untuk mengosongkan lahan tersebut.













