Berita Utama

Eks Ketua DPRD Medan Bersama Warga Kompleks LVRI Protes Penetapan Sita PN Lubuk Pakam

×

Eks Ketua DPRD Medan Bersama Warga Kompleks LVRI Protes Penetapan Sita PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
H. Syamsi Harahap saat memperlihatkan bukti kepemilikannya, dimana beliau merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam pada pagi tadi di depan Politeknik Pariwisata Medan Jl. Rumah Sakit H. No.12, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Kamis (01/08/2024) (pelitaharian.id/Arya)

Diutarakannya semuanya kita paham SHGB itu apa?, Dan itupun berakhir pada 2007, artinya SHGB itu sudah batal demi hukum tapi oleh majelis hakim pada saat itu yang memeriksa, menyidangkan serta mengadili perkara tersebut  menganggap itu alas hak yang benar.

Jual beli antara Perusahaan A dan Perusahaan B itu dianggap pengadilan oleh majelis hakim saat itu penjualan beretika baik dan transaksi jual belinya adalah sah.

Ia menyebut bahwa Mahasiswa Semester 1 pun tahu kalau SHGB sudah habis maka otomatis hapuslah alas haknya dan tidak ada kekuatan hukumnya.

Diterangkannya, awalnya lahan ini luas sekitar 50 hektar yang dilepas oleh PTPN 9 dan PTPN 2, kemudian ini dibagi menjadi empat blok A,B,C dan D.

Untuk perkara ini yang menjadi objek adalah 11,4 Hektar atau Blok A.

Diakhir wawancara, baik Nashril dan Mikrot menyebutkan mereka mewakili Pak Syarief dan Almarhum Pak Usman dalam hal ini STM MH dan Ketua STM MH.

Sementara itu diwaktu yang sama, Abdul Rahman Batubara, SH, CPM selaku kuasa masyarakat, menyebut hari ini penetapan sita dari PN Lubuk Pakam sudah berjalan dengan lancar, namun yang mau kita pastikan adalah tetap jaminan kepada masyarakat.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *