Senada dengan itu, Mikrot menyampaikan penetapan sita yang dikeluarkan tidak tepat sasaran.
“Karena objek yang disita itu sama sekali tidak kaitan selama proses persidangan sebab masyarakat tidak pernah digugat oleh pemohon. Seharusnya mereka menggugat masyarakat dan bukan STM,”ucapnya lagi.
Perlu kami sampaikan juga masyarakat disini sudah tinggal semenjak Tahun 1982, dimana mereka merupakan veteran dan purnawirawan ABRI yang telah banyak memperjuangkan kemerdekaan kita.
Karena usaha mereka yang rela berkorban harta benda bahkan nyawalah hingga kita bisa menikmati kemerdekaan
“Seharusnya negara hadir di dalam permasalahan ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka yang notabene para veteran dan purnawirawan,”ucapnya lagi.
Masyarakat yang tinggal ini bukanlah penggarap, dimana tanah yang diberikan kepada mereka berdasarkan azas kepatutan dan surat alas hak yang sah.
“Mulai dari SK Menteri, SK Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Deliserdang/SK Kecamatan Percutseituan dan untuk statusnya belum pernah dicabut,”ucapnya lagi.
Coba kita pertanyakan dari pihak pemohon apa alas hak mereka, yang pada prinsipnya hanya SHGB. Nah SHGB itu keluar semenjak 1987, artinya lima tahun berselang pasca keluarnya surat keputusan alas hak masyarakat barulah keluar SHGB.













