Medan, pelitaharian.id – Kasus pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44) di Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan setelah Polrestabes Medan menangkap empat pelaku dan menyatakan tujuh lainnya dalam pengejaran. Fakta baru seputar kronologi kejadian, peran para pelaku, hingga dugaan motif pembunuhan diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Medan menjelaskan, bahwa laporan polisi nomor LP 3517/XII/2024 terkait kasus ini pertama kali diterima pada 11 Desember 2024 dari Nikolas Putra Stein Sianipar, kakak korban. Namun, kejadian tragis ini sebenarnya berlangsung pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Binjai KM 10 Gang Dame, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Awal laporannya adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 333 ayat 3 KUHP,” ungkap Gidion.
Jenazah korban ditemukan pada 21 Desember 2024, sepuluh hari setelah kejadian, di Labuhan Batu Utara. Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan kondisi tubuh terikat, wajah dilakban, dan luka akibat kekerasan.












